alo Dulurr.. 𝗣𝗘𝗡𝗚𝗨𝗠𝗨𝗠𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗡𝗧𝗜𝗡𝗚 𝗬𝗔 𝗗𝗨𝗟𝗨𝗥..!!!!! Berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tanggal 24 Juli 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 114/KEP/M.KUKM.2/XII/2016 tentang Pembubaran Koperasi, bersama ini diumumkan Nama- nama Koperasi yang dibubarkan menurut Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Pengajuan keberatan atas pembubaran Koperasi tersebut, hanya dapat dilakukan oleh pihak Koperasi yang Nama, Nomor Badan Hukum, Tanggal, Alamat, sebagaimana yang tercantum dalam Tabel diatas dalam jangka waktu paling lambat 25 Juli 2024 sejak diterbitkanya pengumuman ini. Silahkan cek ya Dulur,apakah koperasi dulur termasuk dalam catatan koperasi yang akan dibubarkan.Bagi Koperasi yang keberatan dapat mengajukan keberatan, pengajuan keberatan disampaikan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Blitar Jl. Imam Bonjol No. 13, Sananwetan, Blitar.