Comments Off on PROFIL DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
PROFIL DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro merupakan penyelenggara urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Koperasi dan UM.
Pelaksanaan Perda ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Sekretaris, Bidang, Sub Bagian dan Seksi Dinas Koperasi Dan Um Kabupaten Blitar.
Susunan Organisasi Dinas Koperasi dan UM terdiri atas :
Kepala Dinas
Sekretaris , membawahi :
Sub Bagian Penyusunan Program ;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
Sub Bagian Keuangan.
Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, membawahi :
Seksi Organisasi dan Tata Laksana;
Seksi Penyuluhan, Advokasi dan Hukum;
Seksi Pegawasan, Akuntabilitas dan Kepatuhan.
Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha, membawahi :
Seksi Pengembangan dan Penguatan Usaha;
Seksi Produksi ;
Seksi Restrukturisasi Usaha.
Bidang Pemasaran , membawahi :
Seksi Pengembangan Jaringan dan Kerjasama Pemasaran;
Seksi Fasilitasi Pengembangan Informasi dan Wirausaha;